A.
Kebebasan Pers Indonesia
Kebebasan pers adalah kebebasan
mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan, melalui media pers,
seperti harian, majalah, dan buletin. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya
untuk menegakkan keadilan, ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, bukan
untuk merusakkannya. Kebebasan harus disertai tanggung jawab, sebab kekuasaan
yang besar dan bebas yang dimiliki manusia mudah sekali disalahgunakan dan
dibuat semena-mena. Demikian juga pers harus mempertimbangkan apakah berita
yang disebarkan dapat menguntungkan masyarakat luas atau memberi dampak positif
pada masyarakat dan bangsa. Inilah segi tanggung jawab dari pers. Jadi, pers
diberi kebebasan dengan disertai tanggung jawab sosial.
Selanjutnya, Komisi Kemerdekaan Pers menggariskan lima hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers, yang merupakan ukuran pelaksanaan kegiatan pers, yaitu sebagai berikut :